Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-69799/PP/M.VIB/16/2016
Tahun Putusan
: 2016
Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
marten taxco
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah berupa koreksi Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan PPN Masa Pajak Januari-Desember 2006 sebesar Rp 11.959.156.728,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;