bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah berupa koreksi Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean Masa Pajak Januari-Desember 2005 sebesar Rp 56.701.136.000,00 yang tidak d