Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-69797/PP/M.VIB/13/2016
Tahun Putusan
: 2016
Kategori Putusan
: PPh Pasal 26
marten taxco
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah berupa koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari-Desember 2005 sebesar Rp 56.701.136.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding.