bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-40336/PP/M.XV/04/2012, tanggal 26 September 2012, yang telah berkekuatan hukum