bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-280/WPJ.07/2011 tanggal 04 Februari 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 Nomo