Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-113706/PP/M.IIB/16/2012

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-113706/PP/M.IIB/16/2012

Jenis Pajak:PPN
   
Tahun Pajak:2012
   
Pokok Sengketa:Bahwa Pemohon Banding mempermasalahkan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan oleh KPP Pratama Sleman. Menurut Pemohon Banding sesuai dengan PMK Nomor 197/PMK.03/2013 Pemohon Banding belum wajib menjadi Pengusaha Kena Pajak. Sedangkan menurut Terbanding (Pemeriksa), Pemohon Banding sudah wajib menjadi PKP sesuai dengan PMK-68/PMK.03/2010;
   
   
Menurut Terbanding:Bahwa penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar oleh KPP Pratama Sleman telah sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (1) UU KUP karena :
Terdapat data obyek PPN atas penyerahan obat yang seharusnya PPN nya dipungut Pemohon Banding tetapi atas PPN tersebut tidak dibayar dan dilaporkan;Pemohon Banding sudah mempunyai kewajiban melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP, tetapi tidak dilaksanakan sehingga kepada Wajib Pajak dikukuhkan PKP secara jabatan;bahwa alasan Pemohon Banding tidak relevan, karena PMK nomor197/PMK.03/2013 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai berlaku mulai tanggal 01 Januari 2014;

bahwa dasar hukum masih menggunakan PMK nomor 68/PMK.03/2010;
   
Menurut Pemohon Banding:Bahwa pengukuhan secara jabatan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang diberlakukan kepada Pemohon Banding adalah cacat hukum yang mana KPP Pratama Sleman telah melampaui batas kewenangannya dalam melakukan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dan tidak didasarkan pada aturan yang berlaku yaitu PMK-197/PMK.03/2013 tahun 2013 dan berlaku mulai tanggal 1 Januari 2014;
   
Menurut Majelis:Bahwa nilai sengketa terbukti dalam banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahannya yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp 159.365.901,00;

bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding sudah mempunyai kewajiban melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP, tetapi tidak dilaksanakan sehingga kepada Pemohon Banding dikukuhkan PKP secara jabatan;

bahwa menurut Pemohon Banding, Pengukuhan secara jabatan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang diberlakukan kepada Pemohon Banding adalah cacat hukum yang mana KPP Pratama Sleman telah melampaui batas kewenangannya dalam melakukan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dan tidak didasarkan pada aturan yang berlaku yaitu PMK-197/PMK.03/2013 tahun 2013 dan berlaku mulai tanggal 1 Januari 2014;

bahwa yang menjadi sengketa adalah Masa Pajak April 2012, sehingga menurut Majelis peraturan yang berlaku adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2010 tanggal 23 Maret 2010 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pajak Pertambahan Nilai, sehingga dalil Pemohon Banding yang menyatakan aturan yang berlaku adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-197/PMK.03/2013 tidak dapat diterima, karena Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-197/PMK.03/2013 mulai berlaku tanggal 1 Januari 2014;

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2010 tanggal 23 Maret 2010 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pajak Pertambahan Nilai, menyebutkan :

Pasal 4 ayat (1)
Pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah);

Pasal 4 ayat (2)
Kewajiban melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya setelah bulan saat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah);

Pasal 5 ayat (1)
Apabila diperoleh data dan/atau informasi yang menunjukkan adanya kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) tidak dipenuhi pengusaha, Direktur Jenderal Pajak dapat mengkuhkan Pengusaha sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan;

Pasal 5 ayat (2)
Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan surat ketetapan pajak dan/atau Surat tagihan Pajak untuk Masa Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan secara jabatan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terhitung sejak saat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp 600.000.000, 00 (enam ratus juta rupiah);

bahwa Pemohon Banding sebagai Pengusaha apotek yang dalam kegiatan usahanya melakukan penjualan obat yang melayani penjualan obat dengan menggunakan resep dokter maupun non resep, dan obat yang dijual oleh Pemohon Banding sesuai ketentuan Pasal 1 angka 14 dan Pasal 4 ayat (1a) Undang-Undang PPN termasuk kategori Barang Kena Pajak (BKP);

bahwa sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor : 88/WPJ.23/KP.0105/RIKSIS/2016 tanggal 5 April 2016 diketahui bahwa dilihat dari Peredaran Usaha sesuai SPT Tahunan PPh, Pemohon Banding sudah wajib menjadi PKP mulai Mei 2011, dengan Peredaran Usaha melebihi Rp 600.000.000,00 yaitu sebesar Rp 714.205.125,00 dengan perincian sebagai berikut:

NoBulan/Masa PajakRupiah1
2
3
4
5Januari
Februari
Maret
April
Mei146.025.000
134.532.550
145.436.350
146.287.700
141.923.525  714.205.125
bahwa dengan demikian karena jumlah Peredaran Usaha Pemohon Banding selama setahun telah melebihi Rp 600.000.000,00 sehingga tidak memenuhi kriteria sebagai Pengusaha Kecil maka sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2010 Pemohon Banding mempunyai kewajiban untuk melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
       
bahwa sehingga sejak Mei 2011, Pemohon Banding telah menjadi Pengusaha Kena Pajak sehingga harus memenuhi kewajiban sebagai Pengusaha Kena Pajak;

bahwa Pemohon Banding juga mengakui bahwa jumlah peredaran bruto/penerimaan bruto selama setahun telah melebihi Rp 600.000.000,00 sesuai dengan yang telah dilaporkan dalam SPT;

bahwa sesuai dengan sistem self assesment seharusnya Pemohon Banding melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP serta memungut, menyetor dan melaporkan PPN terutang ;

bahwa Pemohon Banding tidak melaksanakan ketentuan dari Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2010, sehingga sesuai dengan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang KUP, Terbanding menerbitkan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak secara Jabatan karena telah memenuhi persyaratan secara subjektif dan objektif;

bahwa dengan demikian berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan, penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan, Majelis berkesimpulan dengan dikukuhkannya Pemohon Banding menjadi PKP, maka Pemohon Banding mempunyai kewajiban perpajakan berupa pemungutan, penyetoran dan pelaporan PPN terutang;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis dan fakta-fakta serta berdasarkan peraturan yang ada, Majelis berpendapat koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahannya yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp 159.365.901,00 sudah benar dan tetap dipertahankan;

Menimbang, bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;

Menimbang, bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak banding Pemohon Banding;

Mengingat, Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
   
Menimbang:Bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak banding Pemohon Banding;
   
Mengingat:Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
   
Memutuskan:Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00094/KEB/WPJ.23/2017 tanggal 27 Maret 2017 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2012 Nomor: 00042/207/12/542/16 tanggal 18 April 2016, atas nama XXX, NPWP XXX, beralamat di XXX.

Demikian diputus pada Sidang Di Luar Tempat Kedudukan di Yogyakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 11 Januari 2018, oleh Hakim Majelis II B Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis sebagai berikut :

Drs. ABC, M.A., M.P.A.     
DEF, SE., Ak., MSi., CA.     
GHI, S.E., M.Si.     
dengan dibantu oleh:
JKL, S.E., M.M.   sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,

sebagai Panitera Pengganti,
Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis, tanggal 1 Februari 2018, dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, dengan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan dihadiri oleh Terbanding.