Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-112849.16/2013/PP/M.XB Tahun 2018
Tahun Putusan
: 2018
Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
marten taxco
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp1.570.952.551,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;