Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-112844.16/2013/PP/M.XB Tahun 2018
Tahun Putusan
: 2018
Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
marten taxco
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp2.305.362.636,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;