Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1392/B/PK/Pjk/2018

PUTUSAN
Nomor 1392/B/PK/Pjk/2018

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG

memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jl. Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta;

Dalam hal ini diwakili oleh kuasa ZSE, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-4354/PJ./2017, tanggal 15 November 2017;

Pemohon Peninjauan Kembali;

Lawan

PT. QWE, beralamat di Jalan RTY No.X0X, UIO, ASD, MLP, Sumatera Utara – 20154, yang diwakili oleh FGH, pekerjaan Direktur;

Termohon Peninjauan Kembali;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.86546/PP/M.XIV.B/16/2017, tanggal 6 September 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:

Bahwa Pemohon Banding mohon koreksi Pajak Masukan sebesar Rp140.041.090,00 dapat menjadi Rp15.690.000,00., dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00240/KEB/WPJ.01/2016 tanggal 2 September 2016 yang semula Kurang Bayar sebesar Rp140.041.090,00 menjadi Kurang Bayar sebesar Rp15.690.000,00 sehingga Penghitungan PPN Kurang Bayar(Lebih Bayar) menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

DPP PPN yang harus dipungut sendiri menurut SPT/WP 
Koreksi pemeriksaan 
DPP PPN yang harus dipungut sendiri setelah koreksi 
PPN Terutang 
Kredit Pajak 
Pajak yang kurang (lebih) dibayar sebelum kompensasi 
PPN dikompensasikan ke masa berikutnya 
PPN yang kurang (lebih) dibayar setelah kompensasi 
Sanksi 
PPN yang masih harus (lebih) dibayar
Rp.  39.975.411.439,00
Rp.                         0,00
Rp.  39.975.411.439,00
Rp.    3.997.541.144,00
Rp.    4.965.712.511,00
(Rp.      960.326.367,00)
Rp.       968.171.367,00
Rp.           7.845.000,00
Rp            7.845.000,00
Rp          15.690.000,00

Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan uraian banding tanggal 18 April 2017;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.86546/PP/M.XIV.B/16/2017, tanggal 6 September 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dan membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00240/KEB/WPJ.01/2016 tanggal 2 September 2016 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00018/207/14/123/15 tanggal 3 September 2015 Masa Pajak Juni – 2014, atas nama PT. QWE, NPWP 0X.XXX.XXX.X-XXX.000, beralamat di Jalan RTY Nomor X0X, UIO, ASD, MLP, Sumatera Utara – 20154 sehingga penghitungan pajak terutang menjadi sebagai berikut:

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 15 September 2017, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis disertai dengan alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 30 November 2017;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 30 November 2017 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:

1.Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.86546/PP/M.XIV.B/16/2017 tanggal 6 September 2017 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya;
2.Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.86546/PP/M.XIV.B/16/2017 tanggal 6 September 2017, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuanperaturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
3.Dengan mengadili sendiri :
3. 1.Menolak permohonan Banding Termohon Peninjauan Kembali;3. 2.Menyatakan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00240/KEB/WPJ.01/2016 tanggal 2 September 2016 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00018/207/14/123/15 tanggal 3 September 2015 Masa Pajak Juni – 2014, atas nama PT. QWE, NPWP 0X.XXX.XXX.X-XXX.000, beralamat di Jalan RTY Nomor X0X, UIO, ASD, MLP, Sumatera Utara -20154, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga olehkarenanya telah sah dan berkekuatan hukum;3. 3.Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;Atau:
Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono ).

Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 7 Februari 2018 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00240/KEB/WPJ.01/2016 tanggal 2 September 2016, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2014 Nomor 00018/207/14/123/15 tanggal 3 September 2015, atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.XXX.XXX.X-XXX.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp15.690.000,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan :

a.Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp1.596.000,00; yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah dilakukan pemeriksaan, pengujian dan diputus serta diberikan pertimbangan hukum oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambilalih pertimbangan hukum dan menguatkan atas Putusan Pengadilan Pajak a quo karena Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali dalam persidangan telah menyampaikan bukti-bukti yang memadai atas Pajak Keluaran yang telah dipungut dan dilaporkan oleh PKP Penjual selaku lawan transaksi dan olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nila junctoPeraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012;
b.Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp15.690.000,00; dengan perincian sebagaiberikut :
DPP PPN yang harus dipungut sendiri menurut SPT/WP
Koreksi pemeriksaan 
DPP PPN yang harus dipungut sendiri setelah koreksi 
PPN Terutang 
Kredit Pajak
Pajak yang kurang (Iebih) dibayar sebelum kompensasi 
PPN dikompensasikan ke masa berikutnya 
PPN yang kurang (Iebih) dibayar setelah kompensasi 
Sanksi 
PPN yang masih harus (lebih) dibayar Rp.    39.975.411.439,00
Rp.                           0,00
Rp.    39.975.411.439,00
Rp.      3.997.541.144,00
Rp.      4.965.712.511,00
(Rp.        960.326.367,00)
Rp.         968.171.367,00
Rp.             7.845.000,00
Rp.             7.845.000,00
Rp.           15.690.000,00

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;

Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam tingkat peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:

  1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
  2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada Peninjauan Kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 5 Juli 2018, oleh Dr. H. KWZ, S.H.,M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H.DPN, S.H., M.S., dan Dr. EML, SH., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan Dr. RHV, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.

Anggota Majelis:

ttd.

Dr. H. DPN, S.H., M.S.

ttd.

Dr. EML, SH., M.Hum
Ketua Majelis,

ttd.

Dr. H. KWZ, S.H.,M.Hum
 Panitera Pengganti,

ttd.

Dr. RHV, S.H.,M.H.
Biaya-biaya :
1. Meterai  ………………………………….   Rp       6.000,00
2. Redaksi ………………………………….   Rp       5.000,00
3. Administrasi ……………………………    Rp 2.489.000,00
Jumlah ………………………………………    Rp 2.500.000,00

Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara



CQT, S.H
NIP. XXXX0XXXXXXX0XX00X