Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-49885/PP/M.V/16/2014
Tahun Putusan
: 2014
Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
marten taxco
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi DPP atas penyerahan yang PPNnya dipungut sendiri Masa Pajak Agustus 2008 sebesar Rp. 75.509.414,00;