Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-49881/PP/M.V/16/2014
Tahun Putusan
: 2014
Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
marten taxco
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi DPP atas penyerahan yang PPNnya dipungut sendiri Masa Pajak April 2008 sebesar Rp. 162.665.750,00;