bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali Kedua telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 332/B/PK/PJK/2013 tanggal 24 September 2013, yang telah berkekuatan hukum tetap