Putusan Mahkamah Agung Nomor : 281/B/PK/Pjk/2018

PUTUSAN
Nomor 281/B/PK/Pjk/2018

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG

memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:
PT FGH INDONESIA, beralamat di Menara FG Lt. XX, Jalan Jenderal AF Kav. XX, Jakarta XXXX0, alamat Keputusan di Jalan DF KM X,X Ds. JJ, Ploso, Kabupaten Jombang, Jawa Timur XXXXX, yang diwakili oleh LC, jabatan Direktur;
Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa RK, S.H., jabatan Legal Specialist, beralamat di Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 19/LGL/CJI/ VI/2015 tanggal 16 Juni 2015;
Pemohon Peninjauan Kembali Kedua;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF, Jakarta XXXX0;
Termohon Peninjauan Kembali Kedua;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali Kedua telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 332/B/PK/PJK/2013 tanggal 24 September 2013, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali Kedua dengan petitum banding sebagai berikut:
Bahwa besar harapan Pemohon Banding, Majelis yang menyidangkan kasus ini dapat menerima permohonan Banding Pemohon Banding dan membatalkan ketetapan dan keputusan yang telah dibuat Terbanding;
Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan jawaban tanggal 20 Mei 2011;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-38595/PP/M.V/19/2012 tanggal 11 Juni 2012, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-2166/BC.8/2010 tanggal 31 Agustus 2010 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Pabean (SPP) Nomor: SPP-788A/WBC.10/2010 tanggal 1 Juli 2010, atas nama: PT. FGH Indonesia, NPWP: 0X.0XX.XXX.X-0XX.000, alamat Keputusan: Jl. DF KM X.X Ds. JJ, Ploso, Kec. Ploso. Kab. Jombang, Jawa Timur XXXXX, alamat korespodensi: Menara FG Lt. 21, Jl. Jend. AF Kav. XX, Jakarta XXXX0;

Menimbang, bahwa terhadap Putusan Pengadilan Pajak yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut, pada pemeriksaan peninjauan kembali telah ditolak oleh Mahkamah Agung dengan Putusan Nomor 332/B/PK/PJK/2013 tanggal 24 September 2013;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 21 November 2014, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali Kedua diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis disertai dengan alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 17 Juni 2015;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali Kedua disertai dengan pengajuan novum yang ditemukan tanggal 01 April 2015, sebagaimana Berita Acara Sidang Pengambilan Sumpah Novum Nomor BAS.N-003/PAN.051/ 2017 tanggal 20 Maret 2017;

Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali diajukan terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-38595/PP/M.V/19/2012 tanggal 11 Juni 2012, yang telah berkekuatan

Putusan Nomor 281/B/PK/Pjk/2018 hukum tetap tersebut telah diperiksa pada peninjauan kembali oleh Mahkamah Agung dengan Putusan Nomor 332/B/PK/PJK/2013 tanggal 24 September 2013, sehingga permohonan tersebut tidak memenuhi syarat formil sebagaimana ditentukan dalam Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Pasal 89 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali Kedua tersebut dinyatakan tidak diterima;
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali dinyatakan tidak diterima, maka biaya perkara dalam tingkat peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali Kedua;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:

  1. Menyatakan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali Kedua PT FGH INDONESIA tidak diterima;
  2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali Kedua membayar biaya perkara pada Peninjauan Kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 14 Februari 2018 oleh Dr. H. M. XYZ, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. FFF, S.H., M.Hum., dan GGG, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan HHH, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.

Anggota Majelis :

ttd.
Dr. FFF, S.H., M.Hum.,

ttd.
GGG, S.H., M.H.,
Ketua Majelis,

ttd.
Dr. H. M. XYZ, S.H., M.S.,
  


Panitera Pengganti,

ttd.
HHH, S.H.

Biaya – biaya : 
1. Meterai………………….  Rp       6.000,00
2. Redaksi ………………..  Rp       5.000,00
3. Administrasi ………….  Rp 2.489.000,00
    Jumlah …………………  Rp 2.500.000,00

Untuk salinan
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,





RTY, S.H
NIP. XXXX0XXXXXXX0XX00X