bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi positif Terbanding atas Penghasilan Neto PPh Badan Tahun Pajak 2011 sebesar Rp1.148.450.660,00 yang berasal dari koreksi positif atas Penyesuaian Fiskal Positif yang tidak disetujui o