Taxco
Solution
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.86542/PP/M.XIV.B/16/2017
Tahun Putusan

: 2017

Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
bahwa pokok sengketa dalam banding ini adalah Koreksi DPP PPN sebesar Rp696.145.626,00 dengan pokok sengketa berupa Koreksi Pemberian Cuma-Cuma sebesar Rp696.145.626,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;