Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.86538/PP/M.XIV.B/16/2017
Tahun Putusan
: 2017
Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
marten taxco
bahwa pokok sengketa dalam banding ini adalah Koreksi DPP PPN sebesar Rp813.485.115,00 dengan pokok sengketa berupa Koreksi Pemberian Cuma-Cuma sebesar Rp813.485.115,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;