Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 82831/PP/M.IIA/36/2017
Tahun Putusan
: 2017
Kategori Putusan
: PPh Pasal 23
marten taxco
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Pajak Penghasilan Final Pasal 23/26 Masa Pajak September 2012 Terutang sebesar Rp. 2.097.260.000 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;