Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.29958/PP/M.VII/12/2011
Tahun Putusan
: 2011
Kategori Putusan
: PPh Pasal 23
marten taxco
Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 sebesar Rp 10.970.000.000,00 yang tidak dapat disetujui oleh Pemohon Banding;