Taxco
Solution
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.29724/PP/M.IV/99/2011
Tahun Putusan

: 2011

Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Gugatan atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak April 2005 sebesar Rp. 17.862.273,00;