Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.29724/PP/M.IV/99/2011 Tahun Putusan : 2011 Kategori Putusan : PPN dan PPnBM marten taxco bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Gugatan atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak April 2005 sebesar Rp. 17.862.273,00; PrevPrevious Post Next PostNext