Permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi dengan surat Nomor: 01/STP.08/XI/2009 tanggal 24 November 2009 atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 0001/187/08/517/09 tanggal 27 Oktober 2009 yang diterbitkan oleh Kantor Pelay