bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah, Penerbitan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-63/WPJ.04/2011 tanggal 12 Januari 2011 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa