bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah, Penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-67/WPJ.04/2011 tanggal 14 Januari 2011 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan