Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT- 07913/PP/M.II/16/2006
Tahun Putusan
: 2006
Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
marten taxco
bahwa yang terbukti menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah koreksi positip Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Juli s.d Desember 2002 sebesar Rp 168.625.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;