Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-28404/PP/M.II/10/2011

Putusan Pengadilan Pajak Nomor :  PUT-28404/PP/M.II/10/2011

Jenis Pajak:Pajak Penghasilan Pasal 21
   
Tahun Pajak:2007
   
Pokok Sengketa:Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Pajak 2007 sebesar Rp.5.793.817.133,00
 
 
Menurut Terbanding:bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak KPP PMB nomor LAP-56/WPJ.07 /KP.0805/2009 tanggal 24 Februari 2009 diketahui bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap biaya gaji dan bukti pendukungnya, unsur-unsur biaya yang dimungkinkan terdapat objek PPh Pasal 21 serta SPT Tahunan PPh Pasal 21 dan diketahui adanya obyek PPh Pasal 21 yaitu berupa pembayaran kepada DPLK BNI sebesar Rp.5.793.817.133,00 yang merupakan hak karyawan atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak  ;

bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-350/PJ./2001 tanggal 14 Mei 2001, uang pesangon yang dibayarkan sekaligus kepada DPLK  adalah obyek PPh Pasal 21;

bahwa berdasarkan Pasal 74 Peraturan Perusahaan Pemohon Banding yang ditetapkan tanggal 2 Januari 2007 mengatur bahwa apabila terdapat perubahan status, penggabungan, peleburan, yang mana karyawan tetap bersedia melanjutkan hubungan kerja dengan perusahaan hasil pengabungan atau peleburan, maka hak karyawan atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak sampai dengan periode tersebut akan dibayarkan kepada karyawan melalui program Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK);

bahwa dalam audit report diketahui untuk tahun 2006, Pemohon Banding juga telah mencatat adanya Beban Penggabungan Usaha sehingga dapat disimpulkan Peraturan Perusahaan, termasuk Pasal 74, ditetapkan setelah adanya rencana penggabungan dengan PT BEJ;

bahwa sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (3) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-350/PJ/2001, pemberi kerja wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 21 saat pembayaran uang pesangon dialihkan kepada pengelola dana pesangon melalui pembayaran uang pesangon secara sekaligus karena karyawan dianggap telah menerima hak atas manfaat uang pesangon dan pengelola dana pesangon tidak melakukan pemotongan PPh Pasal 21 pada saat membayar uang pesangon kepada karyawan;

bahwa berdasarkan hal tersebut, Terbanding berpendapat bahwa pembayaran kepada DPLK BNI sebesar Rp.5.793.817.133,00 adalah bukan semata-mata pembayaran dana pensiun karyawan namun sesuai Pasal 74 Peraturan Perusahaan adalah hak karyawan atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang diberikan dalam rangka adanya penggabungan antara Pemohon Banding dengan PT BEJ dan karyawan Pemohon Banding tetap bersedia melanjutkan hubungan kerja dengan perusahaan hasil pengabungan (PT BEI). Atas pembayaran tersebut, sesuai Pasal 3 ayat (1) Keputusan Terbanding Nomor: KEP-350/PJ/2001 Pemohon Banding wajib memotong PPh Pasal 21 karena karyawan dianggap telah menerima hak atas manfaat uang pesangon dan selanjutnya sesuai Pasal 3 ayat (3) Keputusan Terbanding Nomor: KEP-350/PJ/2001, pada saat pembayaran kepada karyawan, pihak pengelola tidak melakukan pemotongan PPh Pasal 21 sehingga tidak terjadi dua (2) kali pemotongan;
 
Menurut Pemohon:bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi objek PPh Pasal 21 sebesar Rp.5.793.817.133,00 karena :

– Tidak adanya pembayaran uang pesangon yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada karyawan dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan berakhirnya masa kerja atau terjadinya pemutusan hubungan kerja karena yang terjadi adalah hanya perubahan status perusahaan karena adanya penggabungan dimana semua karyawan memilih untuk melanjutkan masa kerjanya di PT BEI; -PT BEI tetap melanjutkan pembayaan iuran DPLK secara berkala / bertahap ke DPLK BNI 46 setelah proses penggabungan Pemohon Banding ke dalam PT BEI (d/h PT BEJ);    
bahwa Pasal 74 ayat 3 Peraturan Perusahaan Pemohon Banding menyebutkan bahwa apabila terdapat perubahan status perusahaan karena penggabungan, peleburan, perubahan kepemilikan perusahaan dimana karyawan masih bersedia melanjutkan hubungan kerja dengan perusahaan hasil penggabungan, peleburan, perubahan kepemilikan, maka hak karyawan atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak sampai dengan periode tersebut akan dibayarkan kepada program DPLK untuk tunjangan hari tua karyawan;

bahwa akta Penggabungan Pemohon Banding ke dalam PT BEJ Nomor 6 tanggal 14 Nopember 2007 menyebutkan:

– Pasal 3.1 butir a : Masa kerja dari karyawan BES yang dimulai sejak tanggal dipekerjakan sebagai karyawan oleh BES, sampai dengan Tanggal Efektif Penggabungan diakui oleh BEJ sebagai Perseroan yang Menerima Penggabungan dan diteruskan sebagai masa kerja karyawan di BEJ sebagai Perseroan Yang Menerima Penggabungan. – Pasal 3.3 butir a : Bagi karyawan eks BES yang memutuskan bergabung ke BEJ, akan memperoleh hak pensiun berdasarkan program pensiun Dana Pensiun Lembaga Keuangan (untuk selanjutnya cukup disingkat “DPLK”) yang akan ditetapkan jumlahnya oleh Direksi dengan persetujuan Dewan Komisaris BEJ sebagai Perseroan Yang Menerima Penggabungan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Undang-undang Nomor 11 tahun 1992 — seribu sembilan ratus sembilan puluh dua- tentang Dana Pensiun) dan metode perhitungan yang diterapkan pada BEJ sebagai Perseroan Yang Menerima Penggabungan. Dana akan disetorkan oleh BES ke rekening DPLK yang ditunjuk BES sebagai iuran kepesertaan karyawan BES selambatnya 3 (tiga) hari sebelum Tanggal Efektif Penggabungan dan selambatnya 14 (empat belas) hari setelah Tanggal Efektif Penggabungan, dana yang telah disetorkan ke rekening DPLK yang ditunjuk oleh BES akan dialihkan ke rekening DPLK yang dipergunakan oleh BEJ.    
bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-350/PJ/2001 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-649/PJ/2001
menjelaskan:

– Pasal 1 huruf a : Uang Pesangon adalah penghasilan yang dibayarkan oleh pemberi kerja kepada karyawan dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan berakhirnya masa kerja atau terjadi pemutusan hubungan kerja, termasuk uang penghargaan masa kerja dan uang ganti kerugian. -Pasal 1 huruf b : Pengelola dana pesangon tenaga kerja termasuk dalam pengertian badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 yang ditunjuk oleh pemberi kerja untuk mengelola uang pesangon yang selanjutnya membayarkan uang pesangon tersebut kepada karyawan dari pemberi kerja yang bersangkutan pada saat berakhirnya masa kerja atau terjadi pemutusan hubungan kerja. -Pasal 4 ayat 1 : Pada saat tanggung jawab pembayaran uang pesangon dialihkan kepada pengelola dana pesangon tenaga kerja melalui pembayaran uang pesangon secara bertahap, pemberi kerja tidak melakukan pemotongan PPh Pasal 21 atas pembentukan uang pesangon tersebut. -Pasal 4 ayat 2 : Pada saat pengelola dana pesangon tenaga kerja membayar uang pesangon kepada karyawan, pengelola dana pesangon tenaga kerja wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 21 sebagaimana ketentuan dalam Pasal 2.  
bahwa berdasarkan peraturan perpajakan dan fakta di atas, maka Pemohon Banding
berpendapat bahwa karyawan Pemohon Banding tidak pernah menerima pembayaran uang pesangon dalam bentuk apapun pada saat penggabungan Pemohon Banding ke dalam PT  BEI (d/h PT BEJ) dan Pemohon Banding tidak perlu melakukan pemotongan PPh Pasal 21 atas pembayaran iuran DPLK;
 
Menurut Majelis :bahwa sesuai dengan Laporan Pemeriksaan Pajak nomor LAP-56/WPJ.07/ KP.0805/2009 tanggal 24 Februari 2009 diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi obyek PPh Pasal 21 karena Pemohon Banding kurang dalam melaporkan obyek PPh Pasal 21 yang terutang sebesar Rp.5.793.817.133,00 yaitu pembayaran kepada DPLK BNI yang merupakan hak karyawan atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding yang dijadikan sebagai obyek PPh Pasal 21 dikarenakan pembayaran kepada DPLK BNI tersebut  merupakan pembayaran atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak kepada program DPLK untuk tunjangan hari tua karyawan bagi karyawan yang masih bersedia melanjutkan hubungan kerja dengan perusahaan hasil penggabungan, peleburan, perubahan kepemilikan perusahaan Pemohon Banding menjadi PT. BEI;

bahwa karyawan Pemohon Banding tidak pernah menerima pembayaran uang pesangon dalam bentuk apapun pada saat penggabungan Pemohon Banding ke dalam PT. BEI (d/h PT BEJ) sehingga Pemohon Banding tidak perlu melakukan pemotongan PPh Pasal 21 atas pembayaran iuran DPLK sebesar Rp.5.793.817.133,00 karena yang terjadi adalah hanya perubahan status perusahaan karena adanya penggabungan dimana semua karyawan memilih untuk melanjutkan masa kerjanya di PT. Bursa Efek Indonesia dan PT. BEI melanjutkan pembayaan iuran DPLK secara berkala / bertahap ke DPLK BNI 46 setelah proses penggabungan Pemohon Banding ke dalam PT. BEI (d/h PT BEJ);

bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menunjukkan bukti pendukung Peraturan Perusahaan PT. BES Surabayat ;

bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak dan Laporan Penelitian Keberatan diketahui bahwa :

bahwa berdasarkan Akta Penggabungan Nomor 6 tanggal 14 November 2007 dari Notaris Tn. ABC, SH, LLM diketahui bahwa tanggal efektif penggabungan dengan PT BEJ adalah tanggal 30 November 2007;

bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan transfer dana sebesar Rp.5.793.817.133,00 kepada Bank Mandiri melalui surat permohonan Pemohon Banding Nomor : Jkt-184/FIN/BES/XI/2007 tanggal 26 November  2007 dan berdasarkan voucher Bukti Bank Keluar Mandiri JKT SUD tanggal 26 November 2007 diketahui Pemohon Banding mentransfer dana tersebut kepada DPLK BNI dengan bilyet giro Nomor : XG017894;

bahwa Pasal 74 Peraturan Perusahaan Pemohon Banding diatur bahwa dalam hal Perusahaan melakukan PHK karena kondisi Perusahaan sebagaimana dimaksud Pasal 68 ayat 1 PP ini, maka terhadap karyawan yang terkena PHK tersebut diberikan hak-hak berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak dengan ketentuan sebagai berikut:

1.  Adanya perubahan status penggabungan, peleburan, perubahan kepemilikan perusahaan yang mana pekerja tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja mendapatkan 1 (satu) kali uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak sebagaimana dimaksud dalam pasal 78 PP ini;  2. Adanya perubahan status, penggabungan, peleburan, perubahan kepemilikan perusahaan yang mana perusahaan tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja mendapatkan 2 (dua) kali pesangon, 1 (satu) kali uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sebagaimana dimaksud pasal 78 PP ini; 3. Adanya perubahan status, penggabungan, peleburan, perubahan kepemilikan yang mana karyawan tetap bersedia melanjutkan hubungan kerja dengan perusahaan hasil pengabungan atau peleburan atau perubahan kepemilikan, maka hak karyawan atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak sampai dengan periode tersebut akan dibayarkan kepada karyawan melalui program Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) dengan ketentuan sebagai berikut:  a.  Penghitungan hak karyawan tersebut disetarakan dengan penghitungan hak karyawan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 76 PP ini;b. Hasil perhitungan hak dimaksud selanjutnya dialokasikan ke dalam DPLK selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sebelum efektifnya perubahan status, penggabungan, peleburan, perubahan kepemilikan perusahaan;c.  Sejak dialihkannya hak karyawan tersebut dalam bentuk DPLK, pembayaran iuran DPLK untuk masing-masing karyawan ditetapkan sebesar 15 (lima belas) perseratus dari gaji pokok yang pembayaran selanjutnya ditetapkan dengan komposisi sebagai berikut : i.  Subsidi perusahaan sebesar 10 % dari gaji pokok;ii. Ditanggung karyawan sebesar 5% dari gaji pokok; 
bahwa berdasarkan Akta Penggabungan Pemohon Banding ke dalam PT BEJ Nomor 6 tanggal 14 Nopember 2007 menyebutkan:

– Pasal 3.1 butir a : Masa kerja dari karyawan BES yang dimulai sejak tanggal dipekerjakan sebagai karyawan oleh BES, sampai dengan Tanggal Efektif Penggabungan diakui oleh BEJ sebagai Perseroan yang Menerima Penggabungan dan diteruskan sebagai masa kerja karyawan di BEJ sebagai Perseroan Yang Menerima Penggabungan. 
bahwa berdasarkan uraian dan keterangan tersebut diatas, Majelis berpendapat :

bahwa uang yang ditransfer oleh Pemohon Banding kepada DPLK BNI sebesar Rp.5.793.817.133,00 tersebut bukan merupakan pesangon yang dibayarkan oleh pemberi kerja kepada karyawan dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan berakhirnya masa kerja atau terjadi pemutusan hubungan kerja melainkan pengalihan tanggung jawab pembayaran uang pesangon kepada pengelola dana pesangon tenaga kerja melalui pembayaran uang pesangon secara bertahap, sehingga sesuai dengan Pasal 4 ayat 1  Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-350/PJ/2001 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-649/PJ/2001 pemberi kerja tidak melakukan pemotongan PPh Pasal 21 atas pembentukan uang pesangon tersebut;

bahwa berdasarkan uraian dan keterangan tersebut diatas, Majelis berkesimpulan bahwa uang yang ditransfer sebesar Rp.5.793.817.133,00 kepada DPLK BNI tersebut bukan merupakan pesangon yang dibayarkan kepada karyawan melalui program Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) melainkan pengalihan iuran DPLK karyawan Pemohon Banding karena adanya penggabungan perusahaan Pemohon Banding dengan PT. BEJ menjadi PT. BEI sehingga bukan merupakan obyek PPh Pasal 21, sehingga koreksi yang dilakukan Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Pajak 2007 sebesar Rp.5.793.817.133,00  tidak dapat dipertahankan;

bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding, sehingga jumlah Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 Tahun Pajak 2007 yang seharusnya adalah :

Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 menurut
keputusan Terbanding Rp.21.679.203.505,00Koreksi yang tidak dapat dipertahankanRp.  5.793.817.133,00Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 seharusnyaRp.15.885.386.372,00
 
Memperhatikan:Surat Banding, serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan tersebut diatas;
 
Mengingat:1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, 2.Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, 3.Undang-undang Nomor 7  Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000;
 
Memutuskan   :Mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1163/WPJ.07/BD.05/2009 tanggal 9 November 2009 mengenai keberatan terhadap SKPKB Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Pajak 2007 nomor: 00015/201/07/054/09 tanggal 25 Februari 2009, sehingga penghitungan PPh Pasal 21 terutang dan yang masih harus dibayar adalah sebagai berikut :


Dasar Pengenaan PajakRp.15.885.386.372,00Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutangRp   2.929.712.237,00Kredit PajakRp   2.929.712.237,00Jumlah yang kurang dibayar                             Nihil