Taxco
Solution
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.36209/PP/M.XII/12/2012
Tahun Putusan

: 2012

Kategori Putusan
: PPh Pasal 22
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah, koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp 3.105.445.942,00.