Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-38990/PP/M.XIII/16/2012
Tahun Putusan
: 2012
Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
marten taxco
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas Penjualan Lokal sebesar Rp72.442.432.747,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;