Taxco
Solution
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put- 40310/PP/M.I/25/2012
Tahun Putusan

: 2012

Kategori Putusan
: PPh Pasal 4 ayat (2)
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2004 sebesar Rp. 18.314.971.503,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;