Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.40301/PP/M.I/16/2012
Tahun Putusan
: 2012
Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
marten taxco
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Pajak Masukan yang dapat dikreditkan Masa Pajak Maret 2008 sebesar Rp33.256.251,00, yang terdiri dari: