Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 72943/PP/M.VA/36/2016
Tahun Putusan
: 2016
Kategori Putusan
: Bea Cukai
marten taxco
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi objek pajak PPh Pasal 23/26 adalah sebesar Rp75.957.571,00;