Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 72940/PP/M.VA/36/2016
Tahun Putusan

: 2016

Kategori Putusan
: PPh Pasal 23
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi objek pajak PPh Pasal 23/26 adalah sebesar Rp153.776.395,00;