Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 40530/PP/M.VIII/16/2012
| Jenis Pajak | : | Pajak Pertambahan Nilai |
| Tahun Pajak | : | 2007 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-695/WPJ.11/2012 tanggal 04 Mei 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2007 Nomor: 00122/207/07/609/11 tanggal 21 Juli 2011; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa Terbanding menertbitkan Keputusan Nomor: KEP-695/WPJ.11/2012 tanggal 04 Mei 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2007 Nomor: 00122/207/07/609/11 tanggal 21 Juli 2011; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa keluarnya KEP-695/WPJ.11/2012 dikarenakan Peneliti menganggap Pemohon Banding tidak menyetor dan melaporkan PPN atas omset/penjualan toko yang berada di Jl. J No. YY Surabaya. Padahal PPN atas omset/penjualan toko yang berada di Jl. J No. YY Surabaya sudah Pemohon Banding setor dan laporkan di KPP Pratama Surabaya Genteng. Pemohon Banding melakukan hal ini karena Pemohon Banding sudah mempunyai ijin pemusatan tempat terutang PPN atas Jl. J No. YY untuk dipusatkan ke Kantor cabang utama Pemohon Banding di Surabaya yang sudah dikukuhkan sebagai PKP di KPP Pratama Surabaya Genteng; bahwa perlu Pemohon Banding beritahukan bahwa pada Tahun 2007 toko Pemohon Banding di Jl. J No.YY Surabaya belum dikukuhkan sebagai PKP; |
| Menurut Majelis | : | bahwa Surat Banding Nomor: S-05/MPRI/TAX/VII/12 tanggal 23 Juli 2012, ditandatangani oleh Sdr. XX, selaku Direktur; bahwa Surat Banding Nomor: S-05/MPRI/TAX/VII/12 tanggal 23 Juli 2012, dibuat dalam bahasa Indonesia, ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: S-05/MPRI/TAX/VII/12 tanggal 23 Juli 2012, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-695/WPJ.11/2012 tanggal 04 Mei 2012 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2007 Nomor: 00122/207/07/609/11 tanggal 21 Juli 2011; bahwa Surat Banding Nomor: S-05/MPRI/TAX/VII/12 tanggal 23 Juli 2012 diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada Hari Rabu, tanggal 25 Juli 2012 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 04 Mei 2012, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: S-05/MPRI/TAX/VII/12 tanggal 23 Juli 2012, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: S-05/MPRI/TAX/VII/12 tanggal 23 Juli 2012, memuat alasan-alasan banding yang jelas, walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, namun pengajuan banding masih memenuhi jangka waktu 3 (tiga) bulan, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: S-05/MPRI/TAX/VII/12 tanggal 23 Juli 2012, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Sdr. XX, selaku penandatangan Surat Banding nomor: S-05/MPRI/TAX/VII/12 tanggal 23 Juli 2012 dengan jabatan : Direktur sesuai dengan Akta Beruta Acara Rapat Umum Luar Biasa Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT. XXX Nomor : 16 tanggal 20 September 2010 yang dibuat oleh Notaris Ny AAA, SH berwenang menandatangani Surat Banding tersebut, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Keputusan Terbanding Nomor : KEP-695/WPJ.11/2012 tanggal 04 Mei 2012 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2007 Nomor 00122/207/07/609/11 tanggal 21 Juli 2011 dengan jumlah Pajak yang terutang sebesar Rp7.720.141,00, sehingga 50% dari jumlah pajak terutang tersebut sebesar Rp3.860.070,50 dengan Pajak Masukan adalah Rp0,00; bahwa Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan “Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 35, dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah Pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen)” bahwa dalam Surat Bandingnya tidak terdapat bukti Pembayaran 50% dari jumlah Pajak terutang sebesar Rp3.860.070,50 tersebut di atas; bahwa Pemohon Banding dalam sidang menyatakan bahwa telah melakukan pembayaran 50% dari jumlah pajak terutang yang dibanding dengan bukti Surat Setoran Pajak tanggal 30 Mei 2012 sebesar Rp. 5.712.905,00 yang diterima oleh Kantor Penerima Pembayaran BBB Matraman tanggal 6 September 2012 bahwa selanjutnya dalam sidang Pemohon Banding menunjukkan Asli dan menyerahkan fotocopy bukti pembayaran 50% dari pajak terutang yang dibanding tersebut kepada Majelis bahwa Terbanding dalam sidang menyatakan bahwa pembayaran 50% dari pajak terutang yang dibanding tidak dapat dipertimbangkan sebagai syarat pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karena baru dilakukan pembayaran setelah melewati jangka waktu 3 bulan sejak tanggal surat keputusan yang dibanding sampai dengan dilakukan pembayaran; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti Surat Setoran Pajak yang ditunjukkan Pemohon Banding dalam sidang diperoleh petunjuk bahwa pembayaran Surat Setoran Pajak tanggal 30 Mei 2012 sebesar Rp. 5.712.905,00 diterima oleh Kantor Penerima Pembayaran BBB Matraman tanggal 6 September 2012 bahwa Surat Banding Nomor: S-05/MPRI/TAX/VII/12 tanggal 23 Juli 2012, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada Hari Rabu, tanggal 25 Juli 2012 sehingga pada waktu surat banding tersebut di terima Sekretariat Pengadilan Pajak terbukti belum dilakukan pembayaran 50% dari pajak terutang sebesar Rp. 5.712.905,00, dan juga apabila dihitung dari tanggal surat Keputusan diterbitkan yaitu tanggal 04 Mei 2012, sampai dengan tanggal pembayaran diterima oleh Kantor Penerima Pembayaran BBB Matraman tanggal 6 September 2012 maka pembayaran 50% dari pajak terutang juga telah melewati jangka waktu 3 bulan; bahwa karenanya, Majelis berpendapat bahwa Surat Banding nomor : S-05/MPRI/TAX/VII/12 tanggal 23 Juli 2012 tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan tersebut diatas Majelis berpendapat bahwa Surat Banding Nomor : S-05/MPRI/TAX/VII/12 tanggal 23 Juli 2012 memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak namun tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sehingga permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan; |
| Menimbang | : | bahwa oleh karena dalam pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal tersebut di atas ternyata tidak terpenuhi, maka materi pokok sengketa banding tidak diperiksa lebih lanjut; |
| Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; |
| Memutuskan | : | Menyatakan permohonan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-695/WPJ.11/2012 tanggal 04 Mei 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2007 Nomor: 00122/207/07/609/11 tanggal 21 Juli 2011 atas nama : PT.XXX, tidak dapat diterima; |

