Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.45339/PP/M.XVIII/16/2013 Tahun Putusan : 2013 Kategori Putusan : PPN dan PPnBM marten taxco bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan Senilai Rp561.400,00; PrevPrevious Post Next PostNext