Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-43991/ PP/M.XI/16/2013
Tahun Putusan
: 2011
Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
marten taxco
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi sebesar 8% yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding. Tabel nilai sengketa atas Objek Pajak sampai dengan Surat Banding