bahwa dalam pemeriksaan yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah, koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak November 2008 berupa Reklas Penyerahan Ekspor sebesar Rp.16.269.399,00 menjadi Penyerah