bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Nomor PUT-34796/PP/M.VIII/18/2011, Tanggal 7 Nopember 2011 yang telah b