Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 09884/PP/M.V/16/2007

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 09884/PP/M.V/16/2007

Pemohon Banding:PT. ABC Indonesia
   
Jenis Pajak:Pajak Pertambahan Nilai
   
Masa Pajak:Januari sampai dengan Desember 2003
   
Pokok Sengketa:Koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan Barang Kena Pajak di luar Daerah Pabean sebesar Rp. 8.429.136.570,00.
   
   
Menurut Pemohon:bahwa Pemohon Banding berpendapat, bahwa penyerahan Barang Kena Pajak di luar Daerah Pabean oleh Pemohon Banding tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai dengan alasan:

Pembeli menghendaki penyerahan barang dilakukan diluar Daerah Pabean Indonesia, yaitu Singapura. Barang yang dijual, Pemohon Banding beli dari ABC Asia yang berada di Singapura juga. Barang tersebut akan diserahkan langsung oleh ABC Asia kepada Pembeli di Singapura. Atas penjualan ini, Pemohon Banding menerbitkan performa invoice kepada pihak Pembeli dengan tembusan kepada ABC Asia. Berdasarkan proforma invoice tersebut, ABC Asia akan mengirim barang ke gudang forwarder Pembeli di Singapura. Proforma invoice ini akan distempel oleh forwarder untuk menandakan, bahwa barang telah diterima. bahwa dengan demikian barang tidak pernah masuk ke dalam Daerah Pabaean Indonesia, sehingga tidak dip[erlukan adanya dokumen impor dan Pemohon Banding juga tidak pernah membuat dokumen ekspor atas barang tersebut karena pada kenyataannya Pemohon Banding tidak pernah melakukan ekspor atas barang tersebut.
   
Menurut Terbanding:bahwa penyerahan Barang Kena Pajak di luar Daerah Pabean oleh Pemohon Banding terutang Pajak Pertambahan Nilai .

bahwa sesuai dengan bukti yang diberikan oleh Pemohon Banding berupa Invoice Penjualan, Purchase Order, dimana customer melakukan pemesanan kepada Pemohon Banding, kemudian invoice dibuat oleh Pemohon Banding atas penyerahan tersebut ditujukan kepada customer (Wajib Pajak Dalam Negeri).

bahwa pembayaran yang dilakukan oleh Pembeli dibayarkan langsung di rekening Pemohon Banding sebagai berikut :
–    DEF Bank Jakarta 0045757-00-0 (IDR).
–    DEF Bank Jakarta 0045757-05-0 (USD).
–    DEF Bank Jakarta 0045757-01-0 (EUR).

bahwa berdasarkan Pasal 4 huruf a Undang-undang Nomor 8 Tahun 1984 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 dinyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha.

bahwa Pasal 1 A Undang-undang Nomor 8 Tahun 1984 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 ayat (1) huruf a juga diatur “ bahwa yang termasuk ddalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian “.
   
Menurut Majelis :bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan kepada bukan pemungut Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp. 8.429.136.570,00, dengan alasan telah terjadi penyerahan hak atas Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean sehingga terutang Pajak Pertambahan Nilai.

bahwa Pasal 1 A Undang-undang Nomor 8 Tahun 1984 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 ayat (1) huruf a juga diatur “ bahwa yang termasuk ddalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian “.

bahwa berdasarkan Pasal 4 huruf a Undang-undang Nomor 8 Tahun 1984 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 dinyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha.

bahwa sesuai penjelasan Pasal 4 huruf a penyerahan barang yang dikenakan pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
Barang berwujud yang diserahkan merupakan BKP. Barang yang tidak berwujud yang diserahkan merupakan BKP tidak berwujud. Penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean, dan Penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha/pekerjaan. bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding maupun Terbanding, Pemohon Banding menyerahkan Barang Kena Pajak di luar Daerah Pabean (Singapura).

bahwa berdasarkan fakta-fakta dan ketentuan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa penyerahan Barang Kena Pajak di luar Daerah Pabean yaitu Singapura yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai.

bahwa oleh karena itu, koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp. 8.429.136.570,00 tidak dapat dipertahankan.