Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.44772/PP/M.XIV/16/2013
Tahun Putusan
: 2013
Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
marten taxco
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Kredit Pajak sebesar Rp. 839.466.091,00 yang berasal dari Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan dengan perincian sebagai berikut