Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.46568/PP/M.II/16/2013
Tahun Putusan
: 2013
Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
marten taxco
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak yang PPN-nya harus dipungut sendiri Masa Pajak Mei 2008 sebesar Rp.555.486.244,00