bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor 22004/PP/M.V/16/2010, tanggal 8 Februari 2010 yang telah b