Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.46927/PP/M.VI/12/2013
| Jenis Pajak | : | Pajak Penghasilan Pasal 23 |
| Tahun Pajak | : | 2009 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-619/WPJ.20/2012 tanggal 19 Juli 2012, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak November 2009 Nomor: 00045/203/09/007/11 tanggal 28 April 2011; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 23 Masa Pajak November 2009 Nomor: 00045/203/09/007/11 tanggal 28 April 2011 diterbitkan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak KPP Madya Jakarta Timur Nomor LAP-090/WPJ.20/KP.0705/2011 tanggal 27 Juli 2011. |
| Menurut Pemohon | : | bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor: 00045/203/09/007/11 tanggal 28 April 2011, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor : Tax/B/155/PDL/EXT/VII/2011 tanggal 27 Juli 2011 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-619/WPJ.20/2012 tanggal 19 Juli 2012 permohonan Pemohon Banding tersebut ditolak, sehingga dengan surat Nomor: TAX/B/344/PDL/EXT/X/2012 tanggal 17 Oktober 2012 mengajukan banding. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding |
| Pendapat Majelis | : | bahwa Surat Banding Nomor: TAX/B/344/PDL/EXT/X/2012 tanggal 17 Oktober 2012, ditandatangani oleh Sdr. M C, jabatan: Direktur. bahwa Surat Banding Nomor: TAX/B/344/PDL/EXT/X/2012 tanggal 17 Oktober 2012, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor: TAX/B/344/PDL/EXT/X/2012 tanggal 17 Oktober 2012, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-619/WPJ.20/2012 tanggal 19 Juli 2012 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak November 2009 Nomor: 00045/203/09/007/11 tanggal 28 April 2011. bahwa Surat Banding Nomor: TAX/B/344/PDL/EXT/X/2012 tanggal 17 Oktober 2012, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa terkait dengan penelitian formal atas pemenuhan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis telah melakukan pemeriksaan terhadap Surat Banding Nomor: TAX/B/344/PDL/EXT/X/2012 tanggal 17 Oktober 2012 dengan hasil sebagai berikut. bahwa dalam Surat Bandingnya Pemohon Banding menyatakan tanggal diterima Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-619/WPJ.20/2012 adalah tanggal 24 Juli 2012. bahwa dalam Surat Banding tersebut Pemohon Banding menyatakan tidak setuju hasil penelitian keberatan dengan alasan: 1. bahwa pada saat pemeriksaan, Terbanding telah memberitahukan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor: PHP-70/WPJ.020/KP.0705/2011 tanggal 14 April 2011,2. bahwa Pemohon Banding telah memberikan tanggapan SPHP tersebut,3. bahwa Pemohon Banding tidak pernah menerima Risalah Pembahasan Akhir sebelum Surat Ketetapan Pajak diterbitkan sehingga Pemohon Banding tidak mengetahui adanya perbedaan objek koreksi yang diberitahukan pada SPHP dan yang tercantum dalam SKPKB,4. bahwa dengan demikian terdapat unsur ketidakadilan dalam penerbitan SKPKB tersebut,5. bahwa Pemohon Banding menyitir Pasal 36 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 yang berbunyi: Ayat 1: “ Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat:” Ayat 1 huruf d: membatalkan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa: 1. penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan; atau2. pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak.6. bahwa dalam surat banding tersebut Pemohon Banding menyatakan “seharusnya atas SKPKB tersebut dibatalkan secara jabatan oleh Terbanding karena tidak disampaikan melalui prosedur formal yaitu penyampaian Hasil Pemeriksaan dan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan. bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa tidak terdapat alasan-alasan banding yang jelas sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, alasan yang dikemukakan oleh Pemohon Banding dalam surat bandingnya adalah alasan yang menyatakan bahwa penerbitan SKPKB tidak melalui prosedur yang benar sehingga harus dibatalkan sesuai pasal 36 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000, dimana hal ini merupakan alasan untuk “gugatan” bukan untuk “banding”. bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, majelis berkesimpulan Surat Permohonan Banding Nomor: TAX/B/344/PDL/EXT/X/2012 tanggal 17 Oktober 2012 tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor: TAX/B/344/PDL/EXT/X/2012 tanggal 17 Oktober 2012 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa banding diajukan terhadap besarnya pajak yang terutang sebesar Rp.69.416.466,00, dan 50% nya adalah Rp.34.708.233,00 yang telah dibayar oleh Pemohon Banding dengan: – Kredit Pajak sebesar Rp 58.950.496.,00,- Surat Setoran Pajak tanpa tanggal sebesar Rp 14.024.400,00. sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor : 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak junto Pasal 27 ayat (5c) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan. bahwa Surat Banding Nomor: TAX/B/344/PDL/EXT/X/2012 tanggal 17 Oktober 2012, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 18 Oktober 2012 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 19 Juli 2012, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Sdr. M C, jabatan: Direktur selaku penandatangan Surat Banding Nomor: TAX/B/344/PDL/EXT/X/2012 tanggal 17 Oktober 2012 disertai bukti kewenangan menandatangani surat banding tersebut berupa Akta Notaris Nomor 22 tanggal 13 April 2012 tentang Pernyataan Keputusan Rapat PT XXX yang dibuat oleh Notaris CDE, S.H., sehingga memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Banding Nomor: TAX/B/344/PDL/EXT/X/2012 tanggal 17 Oktober 2012 memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan (2), Pasal 36 ayat (1), (3) dan (4), dan Pasal 37 ayat (1) tetapi tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga surat banding tidak memenuhi ketentuan formal pengajuan banding. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Pengadilan Pajak, karenanya tidak dapat diterima. |
| Memperhatikan | : | Surat Banding Pemohon, Surat Uraian banding Terbanding, hasil pemeriksaan serta pembuktian dalam persidangan. |
| Mengingat | : | 1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007.3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000.4. Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini. |
| Memutuskan | : | Menyatakan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-619/WPJ.20/2012 tanggal 19 Juli 2012, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak November 2009 Nomor: 00045/203/09/007/11 tanggal 28 April 2011, tidak dapat diterima. |

