Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46758/PP/M.I/16/2013
Tahun Putusan
: 2013
Kategori Putusan
: Bea Cukai
marten taxco
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahaan PPN yang dipungut sendiri sebesar Rp. 4.912.126.435,00