Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.46553/PP/M.XIV/16/2013
Tahun Putusan
: 2013
Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
marten taxco
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap sebesar Rp.2.575.218.916,00, dengan pokok sengketa adalah Koreksi atas Piutang Lain-lain (Other Receivable Account) sebesar Rp.2.575.218.916,00