Taxco
Solution
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 58173/PP/M.XIV.A/13/2014
Tahun Putusan

: 2014

Kategori Putusan
: PPh Pasal 26
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Objek Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 berupa Royalti sebesar Rp.6.200.284.135,00, dimana menurut Terbanding sebesar Rp.10.515.356.796,00,