bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Objek Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 berupa Royalti sebesar Rp.6.200.284.135,00, dimana menurut Terbanding sebesar Rp.10.515.356.796,00,