Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.57490/PP/M.XIB/16/2014
Tahun Putusan
: 2014
Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
marten taxco
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Terbanding terhadap jumlah Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp1.884.750.000,00