Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.56821/PP/M.IA/16/2014
Tahun Putusan
: 2014
Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
marten taxco
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi DPP Pajak Pertambahan Nilai berupa Koreksi atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp.360.465.508,00