Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 56820/PP/M.IA/16/2014 Tahun Putusan : 2014 Kategori Putusan : PPN dan PPnBM marten taxco bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp 732.000,00 PrevPrevious Post Next PostNext