bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap penerbitan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-265/WPJ.04/2014 tanggal 20 Februari 2014 tentang Pengurangan Sanksi Administrasi Kedua Atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan