Taxco
Solution
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.40968/PP/M.I/16/2012
Tahun Putusan

: 2012

Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam Banding ini adalah Koreksi atas Pajak Masukan Yang Tidak Dapat Dikreditkan sebesar Rp 9.938.253,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding