Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.39909/PP/M.XIII/16/2012
Tahun Putusan
: 2012
Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
marten taxco
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Mei 2009 sebesar Rp54.317.617,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding