Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.39257/PP/M.III/16/2012
Tahun Putusan
: 2012
Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
marten taxco
Pajak yang dapat diperhitungkan Masa Pajak April 2007 sebesar (Rp.102.604.131,00) berupa kompensasi dari bulan lalu