bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Agustus 2005 sebesar Rp.300.000.000,00 (menurut Terbanding sebesar Rp.300.000.000,00, sedangkan menurut Pemohon Banding ad